Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN BULELENG
Nomor5
Tahun2011
TentangPENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULELENG NOMOR 6 TAHUN 2007 TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat5217
Jumlah diDownload