Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 7 Tahun 2001 Tentang Retribusi dan Sewa Pemakaian Kekayaan Daerah.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN BULELENG
Nomor5
Tahun2009
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULELENG NOMOR 7 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI DAN SEWA PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat4678
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan2009
Nomor Pengundangan5
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan