Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Ii Buleleng Nomor 2 Tahun 1999 Tentang Retribusi Pasar.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN BULELENG
Nomor4
Tahun2009
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BULELENG NOMOR 2 TAHUN 1999 TENTANG RETRIBUSI PASAR.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat8309
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan2009
Nomor Pengundangan4
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan