Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Penertiban Penebangan Pohon dan Bambu di Luar Kawasan Hutan.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN BULELENG
Nomor3
Tahun2009
TentangPENERTIBAN PENEBANGAN POHON DAN BAMBU DI LUAR KAWASAN HUTAN.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat2617
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan2009
Nomor Pengundangan3
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan