Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 3 Tahun 2000 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN BULELENG
Nomor10
Tahun2009
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULELENG NOMOR 3 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat9185
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan2009
Nomor Pengundangan10
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan