Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN BLITAR
Nomor5
Tahun2021
TentangPenyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal31 Desember 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat8119
Jumlah diDownload670
Tahun Pengundangan
Nomor Pengundangan5
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan05 Januari 2022
Pejabat Pengundangan