Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Blitar dari Wilayah Kota Blitar ke Wilayah Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN BLITAR
Nomor4
Tahun2010
TentangPemindahan Ibu Kota Kabupaten Blitar dari Wilayah Kota Blitar ke Wilayah Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal03 April 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat6267
Jumlah diDownload105
Tahun Pengundangan
Nomor Pengundangan3
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan04 Oktober 2010
Pejabat Pengundangan