Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada perusahaan Daerah Air Minum (pdam) Kabupaten Blitar

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN BLITAR
Nomor18
Tahun2011
TentangPENYERTAAN MODAL DAERAH PADA
PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) KABUPATEN BLITAR
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal15 September 2011
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat4982
Jumlah diDownload95
Tahun Pengundangan
Nomor Pengundangan2
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan14 Desember 2011
Pejabat Pengundangan