Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional dan Toko Modern
Tahun Pengundangan | |
---|---|
Nomor Pengundangan | 5 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 16 Oktober 2011 |
Pejabat Pengundangan |
Tahun Pengundangan | |
---|---|
Nomor Pengundangan | 5 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 16 Oktober 2011 |
Pejabat Pengundangan |