Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional dan Toko Modern

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN BLITAR
Nomor17
Tahun2011
TentangPenataan Dan Pembinaan Pasar Tradisional Dan Toko Modern
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal15 September 2011
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat6686
Jumlah diDownload159
Tahun Pengundangan
Nomor Pengundangan5
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan16 Oktober 2011
Pejabat Pengundangan