Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi keuangan dan Barang Daerah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN BLITAR
Nomor14
Tahun2012
TentangTUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI
KEUANGAN DAN BARANG DAERAH
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal05 November 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat4205
Jumlah diDownload102
Tahun Pengundangan
Nomor Pengundangan1
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan28 Desember 2012
Pejabat Pengundangan