Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Hibah dan Bantuan Sosial dalam Bantuan Pembinaan Keagamaan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN BINTAN
Nomor7
Tahun2014
TentangHIBAH DAN BANTUAN SOSIAL DALAM BANTUAN PEMBINAAN KEAGAMAAN
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat1076
Jumlah diDownload7