Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Retribusi Pelayanan Kependudukan dan Catatan Sipil.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN BINTAN
Nomor3
Tahun2007
TentangRETRIBUSI PELAYANAN KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat2385
Jumlah diDownload