Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN BIMA
Nomor5
Tahun2011
TentangRETRIBUSI JASA UMUM.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat5956
Jumlah diDownload