Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 4 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan Dewan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bima.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN BIMA
Nomor4
Tahun2005
TentangKEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DEWAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BIMA.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat7811
Jumlah diDownload6