Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 10 Tahun 2007 Tentang Retribusi Izin Gangguan.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN BIMA
Nomor10
Tahun2007
TentangRETRIBUSI IZIN GANGGUAN.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat7488
Jumlah diDownload