Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 10 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 4 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dprd Kabupaten Bima.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN BIMA
Nomor10
Tahun2006
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BIMA NOMOR 4 TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD KABUPATEN BIMA.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat2708
Jumlah diDownload