Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN BIMA
Nomor1
Tahun2011
TentangPENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat9059
Jumlah diDownload