Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN BENGKAYANG
Nomor5
Tahun2011
TentangPAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat3840
Jumlah diDownload6