Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Pasar.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN BENGKAYANG
Nomor5
Tahun2010
TentangPENGELOLAAN PASAR.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat9181
Jumlah diDownload