Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 10 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dprd Kabupaten Bengkayang.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN BENGKAYANG
Nomor10
Tahun2006
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD KABUPATEN BENGKAYANG.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat8899
Jumlah diDownload