Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 15 Tahun 2007 Tentang Penyertaan Modal Daerah ke dalam Modal Pt. Bank Jawa Tengah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN BATANG
Nomor2
Tahun2010
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG NOMOR 15 TAHUN 2007 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH KE DALAM MODAL PT. BANK JAWA TENGAH
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat4787
Jumlah diDownload