Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kabupaten Banyuwangi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN BANYUWANGI
Nomor7
Tahun2019
TentangPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2014 TENTANG KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT DI KABUPATEN BANYUWANGI
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal12 Desember 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat9597
Jumlah diDownload186
Tahun Pengundangan
Nomor Pengundangan7
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan12 Desember 2019
Pejabat Pengundangan