Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 7 Tahun 2007tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN BANYUWANGI
Nomor3
Tahun2012
TentangPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI NOMOR 7 TAHUN 2007TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat7041
Jumlah diDownload6