Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN BANYUMAS
Nomor3
Tahun2008
TentangUSAHA REKREASI DAN HIBURAN UMUM.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat7969
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan2008
Nomor Pengundangan3SERI C
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan