Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2005 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Pendaftaran Penduduk

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN BANYUMAS
Nomor10
Tahun2009
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 10 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK PENDAFTARAN PENDUDUK
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat5831
Jumlah diDownload