Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2005 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Pendaftaran Penduduk

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN BANYUMAS
Nomor10
Tahun2005
TentangRETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK PENDAFTARAN PENDUDUK
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat6887
Jumlah diDownload4