Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Putus Sekolah, Anak Rentan Putus Sekolah dan Anak Tidak Sekolah Serta Pemberantasan Buta Aksara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN BANTUL
Nomor8
Tahun2024
TentangPencegahan dan Penanganan Anak Putus Sekolah, Anak Rentan Putus Sekolah dan Anak Tidak Sekolah Serta Pemberantasan Buta Aksara
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal26 Agustus 2024
Pejabat yang MenetapkanAbdul Halim Muslih
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat190
Jumlah diDownload44