Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Bantul

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN BANTUL
Nomor7
Tahun2009
TentangRETRIBUSI PELAYANAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL DI KABUPATEN BANTUL
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat5139
Jumlah diDownload6