Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 1992 Tentang Penyisihan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Daerah Tingkat Ii Bantul untuk Pemerintah Desa dan Pemerintah Kelurahan.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN BANTUL
Nomor5
Tahun1992
TentangPENYISIHAN PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BAGIAN DAERAH TINGKAT II BANTUL UNTUK PEMERINTAH DESA DAN PEMERINTAH KELURAHAN.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat468
Jumlah diDownload6
Tahun Pengundangan1992
Nomor Pengundangan6SERI D
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan