Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Nomor 3 Tahun 1987 Tentang Biaya Penyaksian Akte dan Surat Berharga, Pengesahan Tanda Tangan Atau Cap Ibu Jari Serta Uang Leges.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN BANTUL
Nomor12
Tahun1995
TentangPERUBAHAN KEDUA PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 1987 TENTANG BIAYA PENYAKSIAN AKTE DAN SURAT BERHARGA, PENGESAHAN TANDA TANGAN ATAU CAP IBU JARI SERTA UANG LEGES.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan1995
Nomor Pengundangan4SERI B
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan