Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Nomor 3 Tahun 1987 Tentang Biaya Penyaksian Akte dan Surat Berharga, Pengesahan Tanda Tangan Atau Cap Ibu Jari Serta Uang Leges.
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN DAERAH |
---|---|
Pemrakarsa | KABUPATEN BANTUL |
Nomor | 12 |
Tahun | 1995 |
Tentang | PERUBAHAN KEDUA PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 1987 TENTANG BIAYA PENYAKSIAN AKTE DAN SURAT BERHARGA, PENGESAHAN TANDA TANGAN ATAU CAP IBU JARI SERTA UANG LEGES. |
Tempat Penetapan | |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Dokumen Peraturan |
Tahun Pengundangan | 1995 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 4SERI B |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 01 Januari 1970 |
Pejabat Pengundangan |