Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Ii Bantul Nomor 5 Tahun 1982 Tentang Uang Pengganti Biaya Pembuatan Dokuman Lelang untuk Pemborongan/pembelian yang Bernilai di Atas Rp.50.000.000 (lima Puluh Juta Rupiah) di Kabupaten Tingkat Ii Bantul.
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN DAERAH |
---|---|
Pemrakarsa | KABUPATEN BANTUL |
Nomor | 11 |
Tahun | 1995 |
Tentang | PERUBAHAN KEDUA PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BANTUL NOMOR 5 TAHUN 1982 TENTANG UANG PENGGANTI BIAYA PEMBUATAN DOKUMAN LELANG UNTUK PEMBORONGAN/PEMBELIAN YANG BERNILAI DI ATAS RP.50.000.000 (LIMA PULUH JUTA RUPIAH) DI KABUPATEN TINGKAT II BANTUL. |
Tempat Penetapan | |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 4501 |
Jumlah diDownload | 6 |
Tahun Pengundangan | 1995 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 2SERI B |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 01 Januari 1970 |
Pejabat Pengundangan |