Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Ii Bantul Nomor 5 Tahun 1982 Tentang Uang Pengganti Biaya Pembuatan Dokuman Lelang untuk Pemborongan/pembelian yang Bernilai di Atas Rp.50.000.000 (lima Puluh Juta Rupiah) di Kabupaten Tingkat Ii Bantul.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN BANTUL
Nomor11
Tahun1995
TentangPERUBAHAN KEDUA PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BANTUL NOMOR 5 TAHUN 1982 TENTANG UANG PENGGANTI BIAYA PEMBUATAN DOKUMAN LELANG UNTUK PEMBORONGAN/PEMBELIAN YANG BERNILAI DI ATAS RP.50.000.000 (LIMA PULUH JUTA RUPIAH) DI KABUPATEN TINGKAT II BANTUL.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat4501
Jumlah diDownload6
Tahun Pengundangan1995
Nomor Pengundangan2SERI B
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan