Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Banjarnegara yang Pengaturannya Dapat Diserahkan Kepada Desa.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN BANJARNEGARA
Nomor7
Tahun2009
TentangURUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA YANG PENGATURANNYA DAPAT DISERAHKAN KEPADA DESA.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat9845
Jumlah diDownload