Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2003 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN BANJARNEGARA
Nomor3
Tahun2010
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA NOMOR 5 TAHUN 2003 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat9373
Jumlah diDownload