Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Banjar Berupa Barang Milik Daerah Pada Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN BANJAR
Nomor9
Tahun2014
TentangPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Banjar Berupa Barang Milik Daerah Pada Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat2793
Jumlah diDownload7
Tahun Pengundangan
Nomor Pengundangan9
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan