Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 1997 Tentang Izin Usaha Penyelenggaraan Bengkel Umum Kendaraan Bermotor

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN BANJAR
Nomor7
Tahun1997
TentangIZIN USAHA PENYELENGGARAAN BENGKEL UMUM KENDARAAN BERMOTOR
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat7182
Jumlah diDownload