Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Bangli.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN BANGLI
Nomor8
Tahun2008
TentangURUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN PEMERINTAHAN KABUPATEN BANGLI.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat4659
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan2008
Nomor Pengundangan8
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan