Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor I5 Tahun 2013 Tentang Reklamasi Pesisir di Wilayah Kabupaten Bangkalan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN BANGKALAN
Nomor9
Tahun2019
TentangPENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR I5 TAHUN 2013 TENTANG REKLAMASI PESISIR DI WILAYAH KABUPATEN BANGKALAN
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal28 Agustus 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat7644
Jumlah diDownload130
Tahun Pengundangan
Nomor Pengundangan6
Nomor Tambahan61
Tanggal Pengundangan28 Agustus 2019
Pejabat Pengundangan