PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKALAN NOMOR 4 TAHUN 2017

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN BANGKALAN
Nomor4
Tahun2017
TentangBANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT MISKIN
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal12 Oktober 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Tahun Pengundangan
Nomor Pengundangan3
Nomor Tambahan40
Tanggal Pengundangan12 Oktober 2017
Pejabat Pengundangan