Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Bangkalan Sebagai Kota Dzikir dan Sholawat

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN BANGKALAN
Nomor2
Tahun2019
TentangBANGKALAN SEBAGAI KOTA DZIKIR DAN SHOLAWAT
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal11 Juli 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat6492
Jumlah diDownload255
Tahun Pengundangan
Nomor Pengundangan2
Nomor Tambahan56
Tanggal Pengundangan15 Juli 2019
Pejabat Pengundangan