Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Swasta, dan Kelompok Masyarakat

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN BANGKALAN
Nomor13
Tahun2010
TentangPENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA BADAN USAHA MILIK DAERAH, BADAN USAHA SWASTA, DAN KELOMPOK MASYARAKAT
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat2621
Jumlah diDownload