Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 9 Tahun 2010 Retribusi Jasa Umum

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN BANGKALAN
Nomor10
Tahun2018
TentangPERUBAHAN KEDUA ATAS PERDA NOMOR 9 TAHUN 2010 RETRIBUSI JASA UMUM
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal28 Desember 2018
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat6277
Jumlah diDownload206
Tahun Pengundangan
Nomor Pengundangan8
Nomor Tambahan54
Tanggal Pengundangan31 Desember 2018
Pejabat Pengundangan