Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN BANGKA TENGAH
Nomor7
Tahun2014
TentangPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat6017
Jumlah diDownload6
Tahun Pengundangan
Nomor Pengundangan191
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan