Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Bangka Tengah Kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah di Bidang Perizinan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN BANGKA TENGAH
Nomor7
Tahun2011
TentangPENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2007 TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN BUPATI BANGKA TENGAH KEPADA KEPALA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DI BIDANG PERIZINAN
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat9557
Jumlah diDownload8