Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Perubahan Bentuk Badan Usaha Milik Daerah (bumd) Perusahaan Daerah (pd) Bangka Tengah Prima Menjadi Bumd Perseroan Terbatas (pt) Bangka Tengah Prima

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN BANGKA TENGAH
Nomor11
Tahun2011
TentangPERUBAHAN BENTUK BADAN USAHA MILIK DAERAH (BUMD) PERUSAHAAN DAERAH (PD) BANGKA TENGAH PRIMA MENJADI BUMD PERSEROAN TERBATAS (PT) BANGKA TENGAH PRIMA
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat7889
Jumlah diDownload