Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Bangka Tengah Kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah di Bidang Perizinan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN BANGKA
Nomor7
Tahun2007
TentangPENDELEGASIAN KEWENANGAN BUPATI BANGKA TENGAH KEPADA KEPALA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DI BIDANG PERIZINAN
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat5738
Jumlah diDownload6
Tahun Pengundangan2007
Nomor Pengundangan45
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan