Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Penyertaan dan Penambahan Modal Pemerintah Kabupaten Bangka Kepada Lembaga Perbankan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN BANGKA
Nomor5
Tahun2012
TentangPENYERTAAN DAN PENAMBAHAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN BANGKA KEPADA LEMBAGA PERBANKAN
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat7657
Jumlah diDownload6