Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 19 Tahun 2001 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN BANGGAI
Nomor7
Tahun2009
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGGAI NOMOR 19 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat7988
Jumlah diDownload