Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Lembaga Kemasyarakatan di Desa dan Kelurahan.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN BANGGAI
Nomor4
Tahun2011
TentangLEMBAGA KEMASYARAKATAN DI DESA DAN KELURAHAN.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat1566
Jumlah diDownload6