Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN BANGGAI
Nomor15
Tahun2011
TentangPAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat7009
Jumlah diDownload4