Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 15 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 8 Tahun 2000 Tentang Retribusi Izin Gangguan.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN BANGGAI
Nomor15
Tahun2009
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGGAI NOMOR 8 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat1098
Jumlah diDownload